Tentang e-SAKIP

Apa itu SAKIP?

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari perencanaan, pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja instansi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014.

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  • Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Implementasi SAKIP
  • Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu
  • Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Siklus e-SAKIP

1. Perencanaan

Penyusunan RPJMD, Renstra OPD, dan IKU sebagai acuan target kinerja.

2. Perjanjian Kinerja

Cascading target dari level kabupaten hingga individu pelaksana.

3. Pengukuran

Input realisasi capaian triwulanan dengan bukti dukung.

4. Pelaporan

Generator otomatis LKjIP dan evaluasi AKIP.

e-SAKIP Kabupaten Barito Utara

Dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Sistem ini menjadi pusat data kinerja pemerintah daerah yang terhubung secara logis dari level RPJMD hingga level capaian individu pelaksana.